Postingan ini dibuat untuk memenuhi tugas matakuliah multimedia PAI IV B
Dibuat oleh: Mahmud Rofi'i
Dosen : Drs. Ahmad Hasyim Fauzan, M.Pd.I
1.
Pengertian Dasar Pendidikan
Dasar (Arab: Asas; Inggris: Foudation;
Perancis: Fondement; Laitn: Fundamentum) secara bahasa berarti alas,
fundamen, pokok atau pangkal segala sesuatu (pendapat, ajaran, aturan)[1].
Dasar megandung pengertian sebagai berikut:
Pertama,
sumber dan sebab adanya sesuatu. Umpamanya, alam rasional adalah dasar
alam inderawi. Artinya, alam rasional merupakan sumber dan sebab adanya alam
inderawi.
Kedua, proposisi paling umum dan makna
paling luas yang dijadikan sumber pengetahuan, ajaran atau hukum. Umpamanya,
dasar induksi adalah prinsip yang membolehkan pindah dari hal-hal yang khusus
kepada hal-hal yang umum. Seperti contoh; dasar untuk pindah dari ragu kepada
yaqin adalah kepercayaan kepada Tuhan bahwa Dia tidak mungkin menyesatkan
hamba-hambaNya[2].
Secara istilah, yang dimaksud dengan
dasar pendidikan itu adalah pandangan hidup yang mendasari seluruh aktifitas
pendidikan. Karena dasar menyangkut masalah ideal dan fundamental, maka
diperlukan landasan dan pandangan hidup yang kokoh dan komprehensif, serta
tidak berubah. Hal ini karena telah diyakini kebenarannya yang telah teruji
oleh sejarah. Kalau nilai-nilai sebagai pandangan hidup yang dijadikan dasar
pendidikan itu bersifat relatif dan temporal, maka pendidikan akan mudah
terombang ambing oleh kepentingan dan tuntutan sesaat yang bersifat teknis dan
pragmatis[3].
Dasar pendidikan Islam dengan segala
ajarannya itu bersumber dari al-Qur`an, sunnah Rasulullah saw, (selanjutnya
disebut Sunnah), dan ra`yu (hasil pikir manusia). Tiga sumber ini harus
digunakan secara hirarkis. Al-Qur`an harus didahulukan. Apabila suatu ajaran
atau penjelasan tidak ditemukan di dalam al-Qur`an, maka harus dicari di dalam
sunnah, apabila tidak ditemukan juga dalam sunnah, barulah digunakan ra`yu.
Sunnah tidak bertentangan dengan al-Qur`an , dan ra`yu tidak boleh bertentangan
dengan al-Qur`an dan sunnah.
2.
Dasar
Pendidikan
Dengan perkembangan zaman di dunia
pendidikan yang terus berubah dengan signifikan sehingga banyak merubah pola
pikir pendidik, dari pola pikir yang awam dan kaku menjadi lebih modern. Hal
tersebut sangat berpengaruh dalam kemajuan pendidikan di Indonesia.
Adapun dasar pendidikan di negara Indonesia secara yuridis formal telah dirumuskan antara lain sebagai berikut:
Adapun dasar pendidikan di negara Indonesia secara yuridis formal telah dirumuskan antara lain sebagai berikut:
1.
Undang-Undang tentang
Pendidikan dan Pengajaran No. 4 tahun 1950,
Nomor 2 tahun 1945, Bab III Pasal 4 Yang Berbunyi: Pendidikan dan
pengajaran berdasarkan atas asas-asas yang termaktub dalam Pancasila,
Undang-Undang Dasar RI dan kebudayaan bangsa Indonesia.
2. Ketetapan MPRS No. XXVII/ MPRS/ 1966 Bab
II Pasal 2 yang berbunyi: Dasar pendidikan adalah falsafah negara Pancasila.
3. Dalam GBHN tahun 1973, GBHN 1978, GBHN
1983 dan GBHN 1988 Bab IV bagian pendidikan berbunyi: Pendidikan Nasional berdasarkan
Pancasila.
4. Tap MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN
dalam Bab IV bagian Pendidikan yang berbunyi: Pendidikan Nasional (yang berakar
pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
5. Undang-undang RI No 2 Tahun 1989, tentang
Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
6. Undang-undang RI No 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan demikian jelaslah bahwa dasar
pendidikan di Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai
dengan UUSPN No. 2 tahun 1989 dan UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003.
3. Dasar
Pelaksanaan Pendidikan Islam.
Sebagai aktifitas yang bergerak
dalam proses pembinaan kepribadian muslim, maka pendidikan Islam memerlukan
asas atau dasar yang dijadikan landasan
kerja. Dengan dasar ini akan memberi arah bagi pelaksanaan pendidikan yang telah diprogramkan. Dalam konteks ini, dasar
yang menjadi acuan pendidikan Islam hendaknya merupakan sumber nilai kebenaran
dan kekuatan yang dapat mengantarkan peserta didik ke arah pencapaian
pendidikan. Oleh karena itu, dasar yang terpenting dari pendidikan Islam adalah
al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah (hadits), kemudian baru ra’yu.
Terdapat dalam Al-Qur’an, surat
Asy-Syura ayat 52;
وَكَذٰلِكَ
أَوحَينا إِلَيكَ روحًا مِن أَمرِنا ۚ ما كُنتَ تَدري
مَا الكِتابُ وَلَا الإيمانُ وَلٰكِن جَعَلناهُ نورًا نَهدي بِهِ مَن نَشاءُ مِن
عِبادِنا ۚ وَإِنَّكَ
لَتَهدي إِلىٰ صِراطٍ مُستَقيمٍ
Artinya: “Dan Demikianlah kami wahyukan kepadamu
wahyu (Al Quran) dengan perintah kami. sebelumnya kamu tidaklah mengetahui
apakah Al Kitab (Al Quran) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi
kami menjadikan Al Quran itu cahaya, yang kami tunjuki dengan dia siapa yang
kami kehendaki di antara hamba-hamba kami. dan Sesungguhnya kamu benar- benar
memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.”
Hadits nabi Muhammad SAW yang
artinya: “Sesungguhnya orang mu’min yang paling dicintai oleh Allah ialah orang
yang senantiasa tegak taat kepada-nya dan memberikan nasihat kepada hamba-Nya,
sempurna akal pikiranya, serta menasehati pula akan dirinya sendiri, menaruh
perhatian serta mengamalkan ajaran-Nya selama hayatnya, maka beruntung dan memperoleh
kemenangan ia.” (Al-Ghazali, Ihya’ Ulumuddin hal 90).
Dari ayat Al-Qur’an dan Hadis
Nabi diatas dapat diambil titik
relevansinya dengan atau sebagai dasar pendidikan agama, mengingat :
a)
Bahwa Al-Qur’an diturunkan kepada umat manusia untuk memberi
petunjuk kearah jalan hidup yang lurus dalam arti memberi bimbingan kearah
jalan yang diridhai Allah SWT.
b)
Menuru hadis Nabi bahwa diantara sifat orang mu’min ialah
saling menasehati untuk mengamalkan ajaran Allah, yang dapat diformulasikan
sebagai usaha atau dalam bentuk pendidikan Islam.
c)
Al-Qur’an dan Hadis tersebut menerangkan bahwa Nabi adalah
benar-benar memberi petunjuk kejalan yang lurus, sehingga beliau memerintahkan
kepada umatnya agar saling memberi petunjuk, memebrikan bimbingan, penyuluhan
dan pendidikan Islam.
Prof. Dr. Moh. Athiyah al-Abrasyi dalam bukunya “Dasar-dasar Pokok
Pendidikan Islam” menegaskan bahwa pendidikan agama adalah mendidik akhlak dan
jiwa mereka, menanamkan rasa fadhilah (keutamaan), membiasakan mereka dengan
kesopanan yang tinggi, mempersiapkan mereka untuk suatu kehidupan yang suci
seluruhnya ikhlas dan jujur[4].
Menetapkan Al-Qur’an dan Hadis
sebagai dasar pendidikan Islam bukan hanya dipandang sebagai kebenaran yang
didasarkan pada keimanan semata. Namun justru karena kebenaran terdapat dalam
dua dasar tersebut dapat diterima oleh akal manusia dan dapat dibuktikan dalam
sejarah atau pengalaman kemanusiaan. Sebagai pedoman, al-Qur’an tidak ada
keraguan padanya (Q.S. Al-Baqarah/2:2). Ia tetap terpelihara kesuciannya dan
kebenarannya (Q.S.s ArRa’d/15:9), baik dalam pembinaan aspek kehidupan
spiritual maupun aspek sosial budaya dan pendidikan. Demikian pula kebenaran
hadis ssebaga dasar kedua bagi pendidikan Islam. Kepribadian Rasul (Q.S. Al-Ahzab/33:21). Oleh
karena itu prilakunya senantiasa terpelihara dan terkontrol ole Alllah SWT
(Q.S. An-Najm/53:3-4).
Dalam pendidikan Islam, Sunnah Rasul
mempunyai dua fungsi, yaitu: (1) Menjelaskan sistem pendidikan Islam yang
terdapat dalam al-Qur’an dan menjelaskan hal-halyang tidak terdapat didalamnya,
(2) Menyimpulkan metode pendidikan dari kehidupan Rasululllah bersama sahabat,
perlakuannya terhadap anak-anak, dan pendidikan keimanan yang pernah
dilakukannya[5].
Secara lebih luas, dasar pendidikan
Islam menurut Sa’id Ismail Ali, sebagaimana dikutip Langgulung terdiri atas
enam macam, yaitu; al-Qur’an, Sunnah, qaul shahabat, maalih al-mursalah, ‘urf
dan pemikiran hasil dari ijtihad intelektual muslim[6].
Seluruh rangkaian dasar tersebut secara secara hierarki menjadi acuan
pelaksanaan sistem pendidikan Islam.
Masyarakat selalu mengalami
perubahan, baik pola-pola tingkah laku, organisasi, susunan lembaga-lembaga
kemasyarakatan, lapisan-lapisan dalam masyarakat, kekuasaan dan wewenang dan
sebagainya[7].
Pendidikan sebagai lembaga sosial
akan turut mengalami perubahan sesuai dengan perubahan yang tejadi di
masyarakat. Kita tahu perubahan-perubahan yang ada di zaman sekarang atau
mungkin sepuluh tahun yang akan datang mestinya tidak dijumpai pada masa Rasulullah
saw, tetapi memerlukan jawaban untuk kepentingan pendidikan di masa sekarang.
Untuk itulah diperlukan ijtihad dari pada pendidik muslim. Ijtihad pada
dasarnya merupakan usaha sungguh- sungguh orang muslim untuk selalu berprilaku
berdasarkan ajaran Islam. Untuk itu manakala tidak ditemukan petunjuk yang
jelas dari al-Qur`an ataupun Sunnah tentang suatu prilaku ,orang muslim akan
mengerahkan segenap kemampuannya untuk menemukannya dengan prinsip-prinsip
al-Qur`an atau Sunnah.
Ijtihad sudah dilakukan para ulama
sejak zaman shahabat. Namun, tampaknya literatur-literatur yang ada menunjukkan
bahwa ijtihad masih terpusat pada hukum syarak, yang dimaksud hukum
syarak,menurut Ali Hasballah ialah proposisi-proposisi yang berisi sifat-sifat
syariat (seperti wajib, haram, sunnat) yang di sandarkan pada perbuatan
manusia, baik lahir maupun bathin[8].
Kemudian dalam hukum tentang perbuatan manusia ini tampaknya aspek lahir lebih
menonjol ketimbang aspek bathin. Dengan perkataan lain, fiqih zhahir
lebih banyak digeluti dari pada fiqih bathin. Karenanya, pembahasan tentang
ibadat, muamalat lebih dominan ketimbang kajian tentang ikhlas, sabar, memberi
maaf, merendahkan diri, dan tidak menyakiti orang lain. Ijtihad dalam lapangan
pendidikan perlu mengimbangi ijtihad dalam lapangan fiqih (lahir dan
bathinnya)
[1] Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
(Balai Pustaka, Jakarta, 1994), hal. 211
[3] Achmadi, Ideologi pendidikan Islam Paadigma humnaisme teosentris, (Yogyakarta : Pustaka
Pelajar, 2005), cet I, ha.81
[4] Moh. Athiyah Al-Abrasyi,
Dasar-daar Pokok Pendidikan Islam, Terj, Prof H. Bustani A. Goni dan Djohar
Bahri LIS, Jakarta : Bulan Bintang, 1980. h. 15
[6] Hasan Langgulung, Manusia
dan Pendidikan; Suat Analisa psikologi dan Pendididkan (Jakarta : Pustaka
al-Husna,1989), h.38
[7] Soerjono
Soekanto, Pokok - Pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 198),
hal. 67-88.
[8] Drs. Noer Aly, MA, Ilmu Pendidikan Islam.
Kudus: Perpustakaan kudus, hal. 48.
0 komentar:
Posting Komentar